Kata Pengantar
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada umatnya. Dan semoga saja kita termasuk hamba-Nya yang selalu diberikan kelimpahan rahmat dan karunia-Nya.
Berkat ridho Allah SWT makalah ini yang berjudul “Aktualisasi Pengamalan Pancasila DAN UUD 1945 dalam Era Globalisasi” telah berhasil diselesaikan dengan tepat waktunya.
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas “Pendidikan Pancasila” yang diharapkan bermanfaat kepada yang membacanya untuk menambah informasi dan menambah pengetahuan.
Tak lupa saya ucapkan banyak - banyak terima kasih kepada orang – orang yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini, yaitu
1. Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen “Pendidikan Pancasila” saya..
2. Keluarga besar yang membantu saya.
3.Dan teman – teman yang turut serta dalam membantu menyelesaikan..
Terima kasih banyak untuk semuanya yang turut serta membantu saya untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Saya menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu, saya minta maaf jika ada salah kata dan penulisan.
Jakarta, April 2011
(Penulis)
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Globalisasi merupakan proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa dan meliputi seluruh bangsa dan negara berada dalam ikatan yang semakin kuat untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan baru atau kita bisa mengartikan kesatuan yang nantinya akan mengahpus batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Banyak mitos yang berkembang tentang globalisasi. Bahwa Globalisasi akan membuat dunia menjadi seragam. Akan tetapi Globalisasi akan menghapus jati diri lokal dan menggantinya dengan budaya global. Budaya asli yang kita jaga sampai saat ini mungkin nantinya akan ditinggalkan dan budaya Negara lain yang akan menjadi tren di masa depan.
Era globalisasi akan menuntut kita untuk menjadi lebih maju dari sebelumnya pada setiap zaman, membuat kemajuan dan perkembangan lebih cepat dan kadang jauh dari keteraturan yang seharusnya lebih ramah. Banyak terjadi kasus seperti itu merupakan dasar dari tuntutan zaman yang terus berkembang terus-menerus kian jauh dan cepat. Tapi semua masyarakat baik indiividu maupun kelompok tidak menginginkan ketinggalan zaman dengan masyarakat Negara – Negara lain yang lebih maju. Dan pancasila yang merupakan ideology negara yang bisa menampung perkembangan sesuai tuntutan zaman di Negara kita.
Sikap - sikap kita yang harus ditunjukan untuk menghadapi globalisa siadalah sebagai berikut :
1. Bangsa Indonesia harus mempunyai ketegasan terhadap bentuk - bentuk kekerasan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM dan mengecam pihak - pihak yang melakukannya tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.
2. Bangsa Indonesia harus bertindak tegas terhadap berbagai bentuk provokasi dari negara-negara lain atau lembaga Internasional.
3. Bangsa Indonesia harus mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
4. Bangsa Indonesia harus meningkatkan perannya dalam pergaulan Internasional yang berkaitan dengan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan keamanan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penulisan ini diharapkan agar para pembaca dapat menerapkan nilai-nilai pancasila dan undang – undang 1945 dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Hukum secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penulisan ini juga diharapkan dapat mengembalikan atau menyadarkan kita pentingnya nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila unuk menuntun kita menjadi manusia yang baik dalam berbangsa dan bernegara di Negara tercinta kita ini, yaitu Negara Indonesia , serta untuk mengajarkan kita agar hidup dengan kepribadian dan jati diri sendiri untuk mencapai cita – cita bangsa secara bersama – sama.
1.3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari penulisan ini adalah dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan juga penerapan aktualisasi pancasila dan UUD 45 ini adalah dalam Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, danBidang Hukum. Ini di tujukan untuk semua masyarakat dari segala golongan.
BAB II : AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
PEMBAHASAN
Suatu dasar dari satu negara akan kuat, apabila dasar Negara tersebut berasal dari Negara itu sendiri dan melekat didalam diri bangsa tersebut. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yaitu Pancasila yang bukan hasil plagiat dari dasar Negara luar. Tetapi, Pancasila terlahir asli dari sejarah masyarakat Indonesia dengan melaui proses yang panjang dan penuh perjuangan untuk merdeka. Pancasila tercipta dari pengalaman bangsa Indonesia atau dengan kata lain unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu karena Pancasila merupakan penceminan dari kepribadian bangsa Indonesia. Unsur-unsur Pancasila terdapat didalam berbagai agama dan kepercayaan, bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan. Oleh karena itulah berkembang nilai-nilai antara lain nilai moral. Dalam isis Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya, Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan. Nilai-nilai Pancasila diungkapkan dalam 2 (dua) nilai, yaitu antara lain :
1. Mempunyai kedudukan nilai, norma, dan moral dalam masyarakat
2. Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
Aktualisasi Pancasila ada dua macam, yaitu : aktualisasi objektif dan subjektif.
1. Aktualisasi objektif adalah aktualisasi pancasila dalam aspek – aspek kenegaraan, diantaranya dalam hal kelembagaan Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu, aktualisasi objektif juga meliputi bidang lain seperti bidang politik, ekonomi, dan hal yang berkaitan dngan Undang – undang, hankam, dan bidang – bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi subjektif adalah aktualisasi yang meliputi pengamalan pancasila pada setiap induvidu masing – masing yang berbeda. Kaitannya dengan nilai moral yang berhubungan dengan sosialisasi dalam masyarakat. Aktualisasi objetif ini tidak terkecuali bagi warga Negara biasa, penyelenggara Negara, aparat Negara, atau pnguasa Negara sekalipun.
Akan tetapi Pancasila yang sekarang melanda bangsa Indonesia adalah cermin dari kegagalan bangsa Indonesia memahami dari dampak globalisasi sebagai bentuk baru dari perkembangan dunia.
2.1 BIDANG POLITIK:
Landasan sistem politik Negara Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945, yaitu pada alenia 4 yang berbunyi “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia” jadi system politik Indonesia adalah demokrasi. Dimana demokrasi Pancasila adalah demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya bahwa demokrasi berasal dari rakyat dan rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan guna mewujudkan cita-cita bangsa bersama.
Untuk mecapai pengembangan dan pembangunan bidang politik harus berdasarkan pada hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Selain sistem politik Negara, Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.
(Kompas, 01 April 2003). “Demokrasi sebagai suatu sistem kehidupan didalam masyarakat dijamin keleluasaannya untuk mengekspresikan kepentingan”. Dalam potongan berita tersebut kini berkembang bahwa kepentingan kelompok lebih penting dan harus diutamakan ketimbang kepentingan nasional. Demi kelompok mereka atau partai – partai mereka, mereka rela menghalalkan semua cara untuk mempertahankan kekuasaan, untuk memperkuat mereka dalam tujuan kekuasaan penuh terhadap Negara. Dan akhirnya semua itu menyebabkan kepentingan rakyat dan kepentingan ansional terabaikan begitu saja.
Dalam penyelenggaraan Negara yang menyimpang dari UUD 1945 dan ideologi Pancasila mengakibatkan tidak seimbangnya kekuasaan yang dimiiki lembaga atau partai – partai Negara. Yang lebih besar akan mendapat banyak dukungan, tapi yang kecil akan tersingkirkan.
Kekuasaan yang berlebih melahirkan budaya untuk Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Bisa dilihat diberbagai media, banyak pejabat yang tertangkap karena korupsi. Pejabat yang seharusnya memikirkan tentan kemajuan negara tetapi mereka malah menghisap uang Negara
Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Demokrasi yang berdasarkan semangat dari UUD 1945 adalah untuk kepentingan semua rakyat bukan indivdu ataupun kepentingan kelompok.
2.2 BIDANG EKONOMI
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun adanya persaingan ekonomi tapi tetap dalam konsep tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang berbahaya, mengkhawatirkan, bahkan mematikan. Maka dari itu para pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya diharuskan tidak melakukan persaingan bebas, walaupun hanya sebagian yang akan mendapat keuntugan lebih besar dari yang lain. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang saling menjatuhkan karena salah paham dalam interaksi antar pelaku ekonomi dan juga demi keuntungan bersama.
Bidang ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi dimensi lainnya. Ketidakseimbangan ekonomi dunia akan melahirkan bentuk - bentuk perlawanan masyarakat yang merasa terssisihkan dan tersingkirkan, serta beranggapan bahwa terbentuk dibawah Negara-negara maju dan mereka tidak bisa mensejajarkan diri mereka dengan Negara–negara maju yang besar dan memiliki kekuasaan yang tinggi. Dan bisa saja hal tersebut akan menimbulkan berbagai bentuk – bentuk perlawanan dari internal dan eksternal yang mengalami konflik berkepanjangan. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi berupa sumber daya alam yang melimpah dan sangat strategis harus mampu mengelola juga memanfaatkan segala kelebihan yang mereka miliki bukan untuk dijual atau dibiarkan saja tapi dijaga dan digunakan dengan baik. Di era global ini, Indonesia harus mampu masuk dan berkembang menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.
Ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang bertujuan pada kesejahteraan seluruh rakyat secara luas. Maka dari itu sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan yang kuat. Tujuan ekonomi adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang menampilkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan pada manusia berupa penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
Akhir-akhir waktu ini, ekonomi kita digoncangkan oleh turunnya nilai mata uang kita. Goncangan ini berimbas pada seluruh rakyat Indonesia karena harga- harga kebutuhan sehari-hari menjadi semakin naik tapi disamping itu pendapatan tidak bertambah. Kondisi ini yang menjadi salah satu masalah yang sering dialami Indonesia sejak dahulu. kondisi ini juga sampai sekarang masih terus menghantui masyarakat, dan belum bisa ditetapkan kapan kondisi ini tidak lagi mengahampiri Indonesia..
Kondisi ini tidak hanya Negara kita yang mengalaminya. Negara-negara yang terkenal dengan ekonomi yang berhasil dan pengolahan ekonomi yang baik pun tak luput dari kondisi ini.
Dari kejadian ini, bisa kita ambil sebuah pernyataan, bahwa kita sedang memasuki dunia yang lain atau berbeda dari dunia yang selama ini kita kenal. Ekonomi dunia akan menyatu. Kekuatan ekonomi dari suatu bangsa tak lagi menjadi urusan sendiri bangsa tersebut, tetapi juga ada kekuatan lain di luar sana.
Krisis ekonomi terbesar yang dialami Indonesia sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Rakyat menuntut hak-hak mereka yang belum mereka terima dan dapatkan dari pemimpin Negara tercinta mereka. Mulai dari cara yang halus, bahkan dengan car yang radical dengan emosi yang tinggi yang sudah lama mereka tahan..
Kebijakan perekonomian yang merata, sehingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi terabaikan. Dan rakyatlah yang selalu menjadi korban kegagalan kebijakan pemerintah.
2.3 BIDANG SOSIAL BUDAYA
Perkembangan dunia yang tanpa batas pasti akan ada sisi positif dan negatif dari dampak yang timbul dari dalam maupun luar. Terlihat jelas dari perubahan gaya hidup yang lebih bebas dari sebelumnya. Hal ini tampak sangat berpengaruh dalam perubahan gaya pada masyarakat yang lebih modern, budaya asli akan mulai ditinggalkan dan bahkan musnah.
Sikap masyarakat yang membanggakan Negara luar akan menyebabkan mereka menjadi konsumtif dengan budaya luar. Nilai lokal dan asli yang dipertahankan sampai saat ini, yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat kini sudah tergeser.
Sikap yang harus diterapkan masyarakat Indonesia untuk mempertahankan budaya mereka sendiri dari budaya luar agar tidak punah dalam menghadapi globalisasi adalah sebagai berikut:
• Pertama, gaya hidup masyarakat perlu diperhatikan. Gaya hidup mereka harus berdasarkan dengan nilai, dan norma yang berlaku. Terutama cara berpakaian, berbicara, pergaulan, dan kebiasaan – kebiasaan yang memiliki dampak negatif harus ditinggalkan. Melalui pendididkan formal dan nonformal bisa mengarahkan mereka agar tetap mempertahankan dan menyelaraskan budaya mereka dengan luar agar budaya lokal tak tergantikan atau hilang.
• Kedua, sikap individualisme perlu diperhatikan juga. Hal ini agar tidak mempengaruhi budaya masyarakat Indonesia, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang biasa bergotong royong dan kekeluargaan dalam bersosialisasi dimasyarakat.
• Ketiga, pengaruh sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya, karena bertolak belakang dengan isi dari Pancasila yang menjunjung keadilan dan moralitas yang tinggi, bisa disebut juga dengan materialistis.
Di dalam sila ke-4 Pancasila mempunyai makna yang terkandung di dalamnya nilai yang lebih mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat yang lebih didahulukan ketimbang kelompok atau organisasi lainnya. Sila ini menghargai dan menjunjung tinggi sikap etis berupa tanggung jawab yang harus dilaksanakankan, sebagai amanat atau sebuah titipan yang besar dari seluruh rakyat dengan tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab ini ditujukan kepada manusia dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini juga mengandung pengakuan dari nilai - nilai kebenaran dan keadilan dalam membentuk kehidupan yang bebas, adil dan sejahtera.
2.4 BIDANG HUKUM
Peranan Pancasila di bidang hukum adalah sebagai pedoman dari segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum; struktur hukum maupun budaya hukum.
Pancasila dipandang sebagai sebuah alat pemersatu bangsa dalam era pasca kemerdekaan. Dipertegaskan untuk mengembalikan kedudukan, peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia beserta semua wawasan nasional yang terdapat dipenjabaran isi dari Pancasila.
Yang perlu diingat dari Negara kita tercinta ini adalah Indonesia merupakan negara hukum, itu berarti semua yang tinggal di Indonesia baik warga Negara Indonesia asli maupun pendatang, juga baik rakyat maupun pemimpin Negara harus tunduk dan patuh pada hukum. Dan hukum di Indonesia haruslah ditegakkan secara tegas, tapi dijalani dengan jujur, bijaksana dan adil, supaya negeri ini akan damai, tentram, aman dan sentosa.
Namun saat ini sistem penegakkan hukum di negeri ini belum bisa dijalankan dengan sebaik - baiknya dan itu dikarenakan para penegak hukum yang masih belum bisa secara tegas menegakkan hukum kepada pelaku – pelaku yang melanggar hukum. Hanya dengan materi para pelanggar hukum bisa dengan bebas keluar dari jerat hukum yang ada dinegara ini. Yang seharusnya mereka mendekam dipenjara bertahun – tahun karena perbuatan mereka, tapi mereka bisa dengan leluasa pergi untuk liburan bahkan sampai keluar negeri. Seperti kasus Gayus sang pelaku korupsi yang bisa bebas berkeliaran ke berbagai negeri dengan keluarganya disaat kasus hukumnya sedang dalam proses untuk diungkap kebenarannya.
Disamping itu penjarapun bisa disulap menjadi sebuah kamar dengan fasilitas hotel bintang 5 dengan barang – barang yang mewah di dalamnya, yang membuat orang betah atau tidak merasa seperti sedang dalam masa hukuman merupakan juga salah satu penyimpangan dalam penegakkan hukum di Negara ini.
Itu semua adalah bukti yang jelas dari ketidaktegasan yang dilakukan para penegak hukum. Hanya dengan uang mereka dapat dibebaskan dengan aman. Dan jika yang tak punya uang mereka akan tetap ditahan.
Dalam kondisi ini sama seperti seleksi alam, siapa yang kuat dia yang menang dan siapa yang lemah dia yang kalah.
Orang-orang yang KKN dihukum dengan waktu yang cepat. Tapi pelaku pencurian yang hasilnya tidak sebesar para koruptor dihukum dengan kurun waktu yang lama.
Sungguh tragis hkum dinegara ini. Dan seharusnya pemimpin Negara bisa tegas memperingati para penegak hukum yang tidak menjalani hukum dengan baik. Karena jika dibiarkan akan menghambat kemajuan Negara ini karena hukum di Negara ini sangat lemah dan para pelanggar hukum Negara – Negara lainpun semakin berani untuk bersembunyi di Negara kita karena mereka anggap Negara kita tak akan bisa menangkap.mereka karena penegak hukumnya mudah ditaklukan.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Suka atau tidak suka Globalisasi akan datang menghampiri kita. Tidak ada yang dapat menghindar arus globalisasi, Globalisasi adalah sebuah tantangan baru yang harus dihadapi Negara kita juga seluruh dunia. Jika Globalisasi tidak disikapi dengan cepat maka hal ini akan menimbulkan berbagai ancaman, misalnya nama baik kita sebagai sebuah bangsa.
Pancasila adalah pedoman kita untuk menghadapi Globaisasi, tapi sekarang nilai-nilai Pancasila semakin lama semakin hilang dari diri masyarakat Indonesia karena semakin cepat dan derasnya pengaruh Globalisasi di Negara kita.
3.2 Saran
Pesan saya adalah mari kita ambi sisi positif yang ada dari zaman globalisasi ini untuk kepentingan kita bersama dan Negara. Dan juga untuk menginspirasikan kita agar lebih maju dan lebih kuat untuk menghadapi perkembangan dunia, bukan semakin terlarut dan membanggakan kemajuan Negara lain tapi banggakanlah negaramu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA