Si Miskin Dilarang Sekolah!
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 disebutkan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Namun tidak seperti kenyataan yang ada dilapangan. Pendidikan yang harusnya bisa dinikmati semua golongan masyarakat Indonesia ini malah tidak bisa dinikmati. Karena mahalnya pendidikan membuat tidak semua warga dapat memperoleh pendidikan. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh pemimpin bangsa ini.
Banyak terlihat di pinggiran jalan anak-anak kecil...
Sabtu, 25 September 2010
Posted by G.S on 9/25/2010 03:26:00 PM with 1 comment
Dunia pendidikan masih diharapkan menjadi penggerak pembangunan di Indonesia agar masyarakat Indonesia lebih mempunyai kesadaran hidup berbangsa dan bernegara yang harmonis dan demokratis dan tetap mempertahankan sandi-sandi NKRI dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Staf Ahli Mendiknas Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan Harina Yuhetty menjelaskan, pendidikan merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan kualitas bangsa. ”Sebuah bangsa mustahil bermartabat jika sistem pendidikannya kurang maksimal,” kata Harina. Salah satu upaya yang dilakukan...
Langganan:
Postingan (Atom)