Tugas 3 matkul etika dan profesionalisme TSI#
A.
Pengertian RUU Tentang Informmasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)
Undang-Undang
adalah ketentuan/ketetapan yang dibuat bagi orang-orang yang telah melanggar
hukum. RUU ITE ini dibuat dan diperuntukkan kepada para pelaku kejahatan yang
memiliki hubungan dengan penyalahgunaan teknologi informasi atau yang lebih
dikenal dengan cyber crime. Dengan semakin majunya dunia ITE, semakin banyak
pula kejahatan yang berhubungan dengan ITE yang sangat-sangat meresahkan. Maka
dari itu pemerintah mengeluarkan RUU ITE ini untuk mengantisipasinya.
Secara umum, isi
dari materi UUITE ini dibagi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik, dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. UU ini mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media internet, baik itu berupa transaksi
maupun pemanfaatan informasi. UU ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman
bagi siapa saja pelaku kejahatan melalui internet. UUITE memberikan
ketenangan/kenyamanan bagi para pelaku bisnis yang menggunakan internet sebagai
medianya, juga termasuk para masyarakat umum untuk mendapatkan kepastian hukum,
dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Sejarahnya
Penyusunan materi UUITE disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan
UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim
UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Proses penyusunannya, Tim
Unpad yang bekerjasama dengan para pakar di ITB membuat naskah akademisnya
dengan nama RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Dan tim UI dengan naskah
akademisnya dengan nama RUU
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang
dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang
Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Beberapa materi
yang diatur UUITE bagi para pelaku bisnis, antara lain:
1.
pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal
6 UU ITE);
2.
tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE);
4.
penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
untuk cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE);
2.
akses
ilegal (Pasal 30);
3.
intersepsi
ilegal (Pasal 31);
4.
gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.
gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.
penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
B.
Analisis
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan sebuah ketentuan/ketetapan
yang dibuat oleh pemerintah yang ditujukan bagi siapa saja orang yang melakukan
kejahatan/perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitanya dengan teknologi
informasi sesuai bagaimana UU tersebut diatur.
UU tersebut
dibuat untuk menganisipasi tindakan para cybercrimes yang meresahkan para
pengguna TI.
UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
A.
Pengertian
UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
a.
buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c.
Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program
Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database;
dan
e.
karya
hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di
Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media,
serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002
pasal 12).
B.
Analisis
UU No. 19 tahun 2002
Dalam UU ini
dibuat sebagai perlindungan hak cipta dari seorang yanga membuat/melahirkan suatu
hasil karya dengan keterampilan, kemampuan imajinasi dan keahlian suatu bidang
yang dituangkan dalam suatu karya yang baru. Ciptaan dapat dibuat dengan alat
apapun termasuk media TI. Ciptaan dapat disebar untuk dibaca, didengar dan
dilihat masyarakat umum. Hak cipta ini diberikan kepada pemilik karya dan
orang-orang yang dihendaki oleh penciptanya.
Dalam mendapatkan
hak cipta, pencipta harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal. Permohonan
hak cipta berupa lisensei, yakni izin hak cipta sebagai pemegang karyanya,
termasuk orang yang dikehendaki untuk diumumkan, perbanyak dan persyaratan yang
terkandung didalamnya.
Contoh Kasus :
PT.
MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual
secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan
sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT.
MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran
lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu
PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya.
PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan
melanggar hak cipta.
Hasil Analisis :
kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta dari karya lagu yang telah diterbitkan
PT.MusikIndonesia oleh PT.Melayuku. Menjiplak/meniru, merubah sedikit ataupun
banyak adalah sebuah pelanggaran hukum hak cipta dari yang pemilik karya,
karena dengan menerbitkan lagu yang hampir sama yang dibuat oleh PT.Melayuku tentunya akan menjadi perebutan
klaim atas karya yang sebenarnya. Timbulnya akan menjadi permusuhan atau
pergugatan atas karya yang ditiru tentunya akan merugikan bagi 2 belah pihak. Dan
bagi pihak peniru akan memberi tanggapan buruk kepada masyarakat tentang
kemampuannya. Karya seni merupakan hal susah untuk dibuat secara langsung,
butuh keahlian khusus dan waktu yang tidak sedikit untuk membuatnya. Jadi hargailah
karya seseorang/kelompok karena jika karya kita diklaim, tentunya kita juga
tidak terima bukan.