Kamis, 05 Juni 2014

Tips Cara memilih Smartphone Android Berkualitas

Tulisan ke-5  etika dan profesionalisme TSI



Berikut tipsnya:Smartphone android sekarang sangat banyak sekali beredar dengan berbagai jenis desain, kemampuan, performa dan kelengkapan dalam menarik perhatian pengguna/konsumen. Fitur-fitur yang canggih tentunya sangat  diinginkan untuk dimiliki pengguna android, akan tetapi sebelum membeli android berikut ada beberapa tips cerdas memilih Android berkualitas dengan harga yang pas. Tentunya agar anda tidak kecewa ketika telah membeli Smartphone android yang mahal  tetapi kalah performa dengan smartphone yang lebih murah.

Ukuran dan Resolusi Layar
Carilah Smartphone Android dengan layar yang cukup lebar serta memiliki resolusi layar yang tinggi, karena dengan layar yang lebar akan membuat kenyamanan penggunaan smartphone untuk berselancar, main game HD, menonton Video HQ, dll. Sedangkan resolusi yang tinggi akan lebih menyediakan kejernihan dan ketajaman layar yang sangat baik..

Performa dan Sistem Operasi
Carilah Smartphone android yang memiliki RAM besar, minimal 512 MB karena akan lebih lancar menggunakannya ketimbang android RAM dibawah 512 MB. Serta, sudah memakai OS android versi terbaru seperti jelly bean.

Kamera Resolusi Tinggi
Dengan kamera resolusi tinggi akan menghasilkan foto yang berkualitas bagi para pengguna tentunya untuk yang hobi foto-foto dan untuk diupload atau dishare ke sosmed seperti facebook, instagram, twitter, path, dll. Maka pilihlah kamera utama minimal berukuran 8 Megapiksel dan kamera depan minimal memiliki sensor 2 Megapiksel.

Konektivitas Jaringan
Carilah android yang sudah dapat menghasilkan jaringan internet berkualitas minimal kapasitas 3G atau HSDPA. Karena android lebih berguna dengan adanya koneksi internet yang cepat, sehingga akan terlihat kemampuannya sebagai smartphone.

Desain dan Harga
Carilah smartphone yang pas untuk kantong anda. Jangan terlalu memaksakan,karena banyak para produsen android yang memberikan desain android yang bagus dengan harga yang murah sekarang..
Demikian tips yang dibahas kali ini, belilah android yang lebih anda butuhkan bukan sekedar gengsi yang penting merk tapi tidak mementingkan harga dan performanya. Jadilah pembeli yang bijak. Semoga bermanfaat tips yang diberikan untuk anda, baca juga postingan yang lain. JJJ


Tips Cara Meningkatkan Performa Smartphone Android

tulisan ke-4 etika dan profesionalisme TSI

Smartphone berbasis Sistem Operasi Android merupakan salah satu smartphone terlaris dipasaran, pemakaian yang mudah dengan kecanggihan yang dapat menunjang kegiatan sehari-hari kita membuat android sangat diminati masayarakat luas di luar maupun di dalam negeri. Penggunaan android tentunya setiap orang berbeda-beda, tergantung kebutuhan yang dibutuhkan oleh pemilik smartphone itu sendiri. Android ada yang didesain kuat dengan game HD, kamera HQ, untuk desain, anti banting, anti gores dan anti air (dengan keterbatasan tertentu). Tergantung user untuk apa android tersebut digunakan makanya performa Smartphone itu harus dapat dioptimalkan. Berikut tips meningkatkan performa Smartphone android:

Hapus Aplikasi yang Tidak Digunakan
Karena kecanggihan yang disediakan biasanya kita lupa bahwa beberapa aplikasi yang diinstal ke android kita tidak terlalu perlu. Umumnya para pengguna android baru akan menginstal banyak aplikasi pada android mereka padahal aplikasi tersebut tidak terlalu dibutuhkan, karena aplikasi tersebut akan menurunkan kinerja dari android tersebut. Jadi installah aplikasi yang hanya diperlukan sisanya segera hapus jika sudah terlanjur diinstal.

Bersihkan Cache dan History
Pembersihan Cache dan History juga diperlukan untuk memperlancar performa android, pembersihan bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cache Cleaner yang dapat menghapus cache secara otomatis, atau membersihkan Cache dan history secara manual agar tidak perlu menambahkan aplikasi lagi.

Simpan Instalasi Aplikasi atau Game di SD Card
Mungkin cara ini menjadi salah satu cara yang ampuh untuk meningkatkan performa Android, aplikasi dinstal di SD card akan meringankan kinerja RAM android atau memori internal akan dapat digunakan secara maksimal sehingga RAM memiliki ruang lebih dan akan bekerja lebih ringan.

Mengatur Penggunaan Data Latar Belakang
Aplikasi android yang menggunakan Data Latar Belakang harus dikurangi atau diatur penggunaanya, karena selain memakan RAM yang besar juga akan membuat baterai menjadi boros. Tentunya ini akan mengurangi performa android. Beberapa aplikasinya antara lain Email, Gmail, Facebook, Twitter atau BBM dan aplikasi lainnya.

Melakukan Factory Reset
Jika sudah terlanjur parah memperlambat android maka ada baiknya melakukan Factory Reset, yaitu mengembalikan kondisi android seperti saat baru beli. Hal ini dikarenakan data dan aplikasi yang telah terinstal akan dihapus kecuali aplikasi bawaaan.

ROOT android
Root adalah memberikan hak ases penuh atas sistem. Hal ini akan membuat anda dapat hak penuh untuk mengoprek atau mencoba eksperimen dengan android anda untuk meningkatkan performa android. Note: Root menghilangkan garansi, kesalahan root akan membuat mati total. Jadi disarankan untuk pengguna ahli atau memiliki pendamping saat melakukannya.
  
Sekian tips dari saya semoga bermanfaat J...


Cara Mengatasi Kartu Memori Rusak atau File Tidak Terdeteksi

tulisan ke-3 etika dan profesionalisme TSI

Memori adalah tempat penyimpanan file besar maupun kecil. Memori eksternal seperti microSD terkadang memiliki masalah pada saat dipasang pada ponsel seperti tidak bisa membuka file, tentunya akan mengganggu kita dalam penggunaan ponsel. Kerusakan pada memori bisa saja karena virus atau sistem didalamnya, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa hardwarenya/fisik memori tersebut yang mengalami kerusakan.

Kartu memori untuk ponsel sangat dibutuhkan karena biasanya ponsel hanya memiliki memori kapasitas kecil yang disediakan. Karena itu memori eksternal seperti micro SD ini tentunya sangat dibutuhkan sebagai pasangan ponsel dalam menyimpan banyak file yang dibutuhkan.

Biasanya kartu memori yang rusak pada bagian sistem, bukan secara fisik/hardwarenya salah satu penyebabnya adalah karena kita sering mengeluarkan dan memasukkan ke komputer untuk tujuan transfer file dari komputer, atau bisa juga karena pengaruh dari medan magnet atau bisa juga karena panas. Hal tersebut akan menyebabkan memori corrupt. Apabila  anda mengalami masalah ini, yaitu kerusakan  sistem filenya sehingga membuat memory kita hang/tidak bisa membuka isinya, anda dapat menggunakan langkah seperti dibawah ini:
1.      Memformat kartu memori, caranya lepas kartu memori dari ponsel bisa dengan mematikan ponsel terlebih dahulu atau dengan mengikuti langkah/aturan yang ada pada ponsel untuk aman dicabut. Masukkan memori pada card reader dan colokkan pada komputer anda. kemudian cari drive kartu memori pada explorer, Jika sudah terdeteksi silakan klik kanan dan klik “format”. Jika muncul pilihan format silakan pilih format file FAT dan tunggu proses format hingga selesai biasanya tidak lebih dari 15 detik.  Setelah itu coba pada ponsel.
2.      Apabila tidak bisa diformat dan muncul pesan error bisa gunakan cara ini, yaitu sebagai berikut :
Klik Start >> Run >> ketik “CMD” (tanpa tanda petik) atau dengan menekan tombol windows+r pada keyboard di desktop. Setelah muncul jendela DOS prompt ketik FORMAT g: / FS:FAT (g=merupakan drive letak kartu memori, apabila kartu memori anda terletak pada drive h, maka tuliskan h) tunggu hingga selesai.
apabila kartu memori anda tidak terbaca dikomputer instal ulang driver memori anda dengan cara klik Start>>My Computer(klik kanan)>>manage>>device manager>> cari yang ada tanda seru kuning pada universal serial bus controllers>> Uninstal  sampai selesai proses kemudian scan for hardware change (klik kanan).
Jika tetap tidak bisa/ tidak terdeteksi sama sekali coba ganti dengan card reader lain. Namun bila tetap tidak bisa kemungkinan kerusakan terjadi dari sisi fisiknya. Solusinya adalah  dengan menggosok bagian yang berwarna emas pada memori dengan penghapus, beberapa memori berhasil dengan cara ini tapi tidak bertahan lama. Jika semua cara gagal ya anda harus menggantinya dengan yang baru dengan merk yang bagus. Semoga berhasil!


Masalah Yang sering Terjadi Pada Saat Download

Tulisan ke-2 etika dan profesionalisme TSI

Download merupakan sebuah kegiatan mentransfer/mengambil suatu file kecil maupun besar dari media internet ke komputer. Download sudah hal lazim yang dilakukan para pengguna internet, yaitu mendownload file yang berupa file, musik, video, dll. Download semakin mudah dilakukan dijaman sekarang dengan kecanggihan perangkat maupun software yang digunakan, akan tetapi tidak menutup terjadi masalah saat mendownload. Masalah bisa saja  muncul ketika kita mendownload. Kali ini saya akan membahas masalah yang sering terjadi pada saat download.
Beberapa masalah yang sering ditemukan saat download dan cara menanganinya:

1. File not found (file tidak lagi tersedia di situs yang dituju)
Sewaktu anda mencari link download dibeberapa situs, terkadang saat link yang tersedia dimuat ternyata link tersebut sudah tidak aktif lagi, deadlink bisa disebut. Banyak alasan kenapa link tersebut sudah tak aktif/mati. Berdasarkan pengetahuan yang saya dapat bahwa link tersebut biasanya adalah link yang berasal dari situs file hosting, contoh saja Rapidshare.

Biasanya file simpanan dengan situs file hosting memiliki batas waktu tertentu (sama seperti dengan mendownload file free user). Dengan waktu yang ditentukan, file tersebut akan dihapus otomatis oleh situs melalui server jika telah mencapai waktunya.

Jika sudah terjadi, maka disarankan anda mencari mirror dari link tersebut. Mirror adalah link berbeda dengan isi file yang serupa/sama. Jika link mirror juga tidak ditemukan, maka  solusinya mencari link situs download/upload lain selain yang sudah dicoba.

2. Koneksi Internet Lemah/Tidak Stabil
Masalah ini sangat umum bagi pengguna internet di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Lemahnya koneksi/tidak stabilnya koneksi internet sudah biasa dialami dan sangat wajar juga menjengkelkan. Kalau sudah begini cara yang biasa dilakukan adalah memanfaatkan koneksi malam yang lebih stabil untuk download. Usahakan menggunakan link yang dapat diresume, stop, dan pause karena jika gagal mendownload saat ketiduran tidak perlu mengulang dari awal.

3. Server Situs Mengalami Gangguan (Server Down)
Server down jarang terjadi pada situs file hosting/web besar. Mungkin, jika anda menemukannya (biasanya terlihat pada proses download yang terputus-putus atau putus ditengah jalan) disarankan mencari situs web lain/alternatif situs yang memiliki file yang sama, atau jika mau menunggu, tunggulah server normal kembali.


Rabu, 21 Mei 2014

Analisa RUU ITE dan UU No.19 Tentang Hak Cipta



Tugas 3 matkul etika dan profesionalisme TSI# 

A.    Pengertian RUU Tentang Informmasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang adalah ketentuan/ketetapan yang dibuat bagi orang-orang yang telah melanggar hukum. RUU ITE ini dibuat dan diperuntukkan kepada para pelaku kejahatan yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Dengan semakin majunya dunia ITE, semakin banyak pula kejahatan yang berhubungan dengan ITE yang sangat-sangat meresahkan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan RUU ITE ini untuk mengantisipasinya. 
Secara umum, isi dari materi UUITE ini dibagi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. UU ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media internet, baik itu berupa transaksi maupun pemanfaatan informasi. UU ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi siapa saja pelaku kejahatan melalui internet. UUITE memberikan ketenangan/kenyamanan bagi para pelaku bisnis yang menggunakan internet sebagai medianya, juga termasuk para masyarakat umum untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Sejarahnya Penyusunan materi UUITE disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Proses penyusunannya, Tim Unpad yang bekerjasama dengan para pakar di ITB membuat naskah akademisnya dengan nama RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Dan tim UI dengan naskah akademisnya dengan nama RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Beberapa materi yang diatur UUITE bagi para pelaku bisnis, antara lain:
1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &  Pasal 6 UU ITE);
2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi untuk cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.    konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.    akses ilegal (Pasal 30);
3.    intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.    gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.    gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.    penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

B.     Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan sebuah ketentuan/ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang ditujukan bagi siapa saja orang yang melakukan kejahatan/perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitanya dengan teknologi informasi sesuai bagaimana UU tersebut diatur.
UU tersebut dibuat untuk menganisipasi tindakan para cybercrimes yang meresahkan para pengguna TI.

UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
A.    Pengertian UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c.       Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      sinematografi;
c.       fotografi;
d.      database; dan
e.       karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

B.     Analisis  UU No. 19 tahun 2002
Dalam UU ini dibuat sebagai perlindungan hak cipta dari seorang yanga membuat/melahirkan suatu hasil karya dengan keterampilan, kemampuan imajinasi dan keahlian suatu bidang yang dituangkan dalam suatu karya yang baru. Ciptaan dapat dibuat dengan alat apapun termasuk media TI. Ciptaan dapat disebar untuk dibaca, didengar dan dilihat masyarakat umum. Hak cipta ini diberikan kepada pemilik karya dan orang-orang yang dihendaki oleh penciptanya.
Dalam mendapatkan hak cipta, pencipta harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal. Permohonan hak cipta berupa lisensei, yakni izin hak cipta sebagai pemegang karyanya, termasuk orang yang dikehendaki untuk diumumkan, perbanyak dan persyaratan yang terkandung didalamnya.

Contoh Kasus :

PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Hasil Analisis : kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta dari karya lagu yang telah diterbitkan PT.MusikIndonesia oleh PT.Melayuku. Menjiplak/meniru, merubah sedikit ataupun banyak adalah sebuah pelanggaran hukum hak cipta dari yang pemilik karya, karena dengan menerbitkan lagu yang hampir sama yang dibuat oleh  PT.Melayuku tentunya akan menjadi perebutan klaim atas karya yang sebenarnya. Timbulnya akan menjadi permusuhan atau pergugatan atas karya yang ditiru tentunya akan merugikan bagi 2 belah pihak. Dan bagi pihak peniru akan memberi tanggapan buruk kepada masyarakat tentang kemampuannya. Karya seni merupakan hal susah untuk dibuat secara langsung, butuh keahlian khusus dan waktu yang tidak sedikit untuk membuatnya. Jadi hargailah karya seseorang/kelompok karena jika karya kita diklaim, tentunya kita juga tidak terima bukan.

Judul Lain