Kamis, 05 Juni 2014

Tips Cara Meningkatkan Performa Smartphone Android

tulisan ke-4 etika dan profesionalisme TSI

Smartphone berbasis Sistem Operasi Android merupakan salah satu smartphone terlaris dipasaran, pemakaian yang mudah dengan kecanggihan yang dapat menunjang kegiatan sehari-hari kita membuat android sangat diminati masayarakat luas di luar maupun di dalam negeri. Penggunaan android tentunya setiap orang berbeda-beda, tergantung kebutuhan yang dibutuhkan oleh pemilik smartphone itu sendiri. Android ada yang didesain kuat dengan game HD, kamera HQ, untuk desain, anti banting, anti gores dan anti air (dengan keterbatasan tertentu). Tergantung user untuk apa android tersebut digunakan makanya performa Smartphone itu harus dapat dioptimalkan. Berikut tips meningkatkan performa Smartphone android:

Hapus Aplikasi yang Tidak Digunakan
Karena kecanggihan yang disediakan biasanya kita lupa bahwa beberapa aplikasi yang diinstal ke android kita tidak terlalu perlu. Umumnya para pengguna android baru akan menginstal banyak aplikasi pada android mereka padahal aplikasi tersebut tidak terlalu dibutuhkan, karena aplikasi tersebut akan menurunkan kinerja dari android tersebut. Jadi installah aplikasi yang hanya diperlukan sisanya segera hapus jika sudah terlanjur diinstal.

Bersihkan Cache dan History
Pembersihan Cache dan History juga diperlukan untuk memperlancar performa android, pembersihan bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cache Cleaner yang dapat menghapus cache secara otomatis, atau membersihkan Cache dan history secara manual agar tidak perlu menambahkan aplikasi lagi.

Simpan Instalasi Aplikasi atau Game di SD Card
Mungkin cara ini menjadi salah satu cara yang ampuh untuk meningkatkan performa Android, aplikasi dinstal di SD card akan meringankan kinerja RAM android atau memori internal akan dapat digunakan secara maksimal sehingga RAM memiliki ruang lebih dan akan bekerja lebih ringan.

Mengatur Penggunaan Data Latar Belakang
Aplikasi android yang menggunakan Data Latar Belakang harus dikurangi atau diatur penggunaanya, karena selain memakan RAM yang besar juga akan membuat baterai menjadi boros. Tentunya ini akan mengurangi performa android. Beberapa aplikasinya antara lain Email, Gmail, Facebook, Twitter atau BBM dan aplikasi lainnya.

Melakukan Factory Reset
Jika sudah terlanjur parah memperlambat android maka ada baiknya melakukan Factory Reset, yaitu mengembalikan kondisi android seperti saat baru beli. Hal ini dikarenakan data dan aplikasi yang telah terinstal akan dihapus kecuali aplikasi bawaaan.

ROOT android
Root adalah memberikan hak ases penuh atas sistem. Hal ini akan membuat anda dapat hak penuh untuk mengoprek atau mencoba eksperimen dengan android anda untuk meningkatkan performa android. Note: Root menghilangkan garansi, kesalahan root akan membuat mati total. Jadi disarankan untuk pengguna ahli atau memiliki pendamping saat melakukannya.
  
Sekian tips dari saya semoga bermanfaat J...


Cara Mengatasi Kartu Memori Rusak atau File Tidak Terdeteksi

tulisan ke-3 etika dan profesionalisme TSI

Memori adalah tempat penyimpanan file besar maupun kecil. Memori eksternal seperti microSD terkadang memiliki masalah pada saat dipasang pada ponsel seperti tidak bisa membuka file, tentunya akan mengganggu kita dalam penggunaan ponsel. Kerusakan pada memori bisa saja karena virus atau sistem didalamnya, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa hardwarenya/fisik memori tersebut yang mengalami kerusakan.

Kartu memori untuk ponsel sangat dibutuhkan karena biasanya ponsel hanya memiliki memori kapasitas kecil yang disediakan. Karena itu memori eksternal seperti micro SD ini tentunya sangat dibutuhkan sebagai pasangan ponsel dalam menyimpan banyak file yang dibutuhkan.

Biasanya kartu memori yang rusak pada bagian sistem, bukan secara fisik/hardwarenya salah satu penyebabnya adalah karena kita sering mengeluarkan dan memasukkan ke komputer untuk tujuan transfer file dari komputer, atau bisa juga karena pengaruh dari medan magnet atau bisa juga karena panas. Hal tersebut akan menyebabkan memori corrupt. Apabila  anda mengalami masalah ini, yaitu kerusakan  sistem filenya sehingga membuat memory kita hang/tidak bisa membuka isinya, anda dapat menggunakan langkah seperti dibawah ini:
1.      Memformat kartu memori, caranya lepas kartu memori dari ponsel bisa dengan mematikan ponsel terlebih dahulu atau dengan mengikuti langkah/aturan yang ada pada ponsel untuk aman dicabut. Masukkan memori pada card reader dan colokkan pada komputer anda. kemudian cari drive kartu memori pada explorer, Jika sudah terdeteksi silakan klik kanan dan klik “format”. Jika muncul pilihan format silakan pilih format file FAT dan tunggu proses format hingga selesai biasanya tidak lebih dari 15 detik.  Setelah itu coba pada ponsel.
2.      Apabila tidak bisa diformat dan muncul pesan error bisa gunakan cara ini, yaitu sebagai berikut :
Klik Start >> Run >> ketik “CMD” (tanpa tanda petik) atau dengan menekan tombol windows+r pada keyboard di desktop. Setelah muncul jendela DOS prompt ketik FORMAT g: / FS:FAT (g=merupakan drive letak kartu memori, apabila kartu memori anda terletak pada drive h, maka tuliskan h) tunggu hingga selesai.
apabila kartu memori anda tidak terbaca dikomputer instal ulang driver memori anda dengan cara klik Start>>My Computer(klik kanan)>>manage>>device manager>> cari yang ada tanda seru kuning pada universal serial bus controllers>> Uninstal  sampai selesai proses kemudian scan for hardware change (klik kanan).
Jika tetap tidak bisa/ tidak terdeteksi sama sekali coba ganti dengan card reader lain. Namun bila tetap tidak bisa kemungkinan kerusakan terjadi dari sisi fisiknya. Solusinya adalah  dengan menggosok bagian yang berwarna emas pada memori dengan penghapus, beberapa memori berhasil dengan cara ini tapi tidak bertahan lama. Jika semua cara gagal ya anda harus menggantinya dengan yang baru dengan merk yang bagus. Semoga berhasil!


Masalah Yang sering Terjadi Pada Saat Download

Tulisan ke-2 etika dan profesionalisme TSI

Download merupakan sebuah kegiatan mentransfer/mengambil suatu file kecil maupun besar dari media internet ke komputer. Download sudah hal lazim yang dilakukan para pengguna internet, yaitu mendownload file yang berupa file, musik, video, dll. Download semakin mudah dilakukan dijaman sekarang dengan kecanggihan perangkat maupun software yang digunakan, akan tetapi tidak menutup terjadi masalah saat mendownload. Masalah bisa saja  muncul ketika kita mendownload. Kali ini saya akan membahas masalah yang sering terjadi pada saat download.
Beberapa masalah yang sering ditemukan saat download dan cara menanganinya:

1. File not found (file tidak lagi tersedia di situs yang dituju)
Sewaktu anda mencari link download dibeberapa situs, terkadang saat link yang tersedia dimuat ternyata link tersebut sudah tidak aktif lagi, deadlink bisa disebut. Banyak alasan kenapa link tersebut sudah tak aktif/mati. Berdasarkan pengetahuan yang saya dapat bahwa link tersebut biasanya adalah link yang berasal dari situs file hosting, contoh saja Rapidshare.

Biasanya file simpanan dengan situs file hosting memiliki batas waktu tertentu (sama seperti dengan mendownload file free user). Dengan waktu yang ditentukan, file tersebut akan dihapus otomatis oleh situs melalui server jika telah mencapai waktunya.

Jika sudah terjadi, maka disarankan anda mencari mirror dari link tersebut. Mirror adalah link berbeda dengan isi file yang serupa/sama. Jika link mirror juga tidak ditemukan, maka  solusinya mencari link situs download/upload lain selain yang sudah dicoba.

2. Koneksi Internet Lemah/Tidak Stabil
Masalah ini sangat umum bagi pengguna internet di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Lemahnya koneksi/tidak stabilnya koneksi internet sudah biasa dialami dan sangat wajar juga menjengkelkan. Kalau sudah begini cara yang biasa dilakukan adalah memanfaatkan koneksi malam yang lebih stabil untuk download. Usahakan menggunakan link yang dapat diresume, stop, dan pause karena jika gagal mendownload saat ketiduran tidak perlu mengulang dari awal.

3. Server Situs Mengalami Gangguan (Server Down)
Server down jarang terjadi pada situs file hosting/web besar. Mungkin, jika anda menemukannya (biasanya terlihat pada proses download yang terputus-putus atau putus ditengah jalan) disarankan mencari situs web lain/alternatif situs yang memiliki file yang sama, atau jika mau menunggu, tunggulah server normal kembali.


Rabu, 21 Mei 2014

Analisa RUU ITE dan UU No.19 Tentang Hak Cipta



Tugas 3 matkul etika dan profesionalisme TSI# 

A.    Pengertian RUU Tentang Informmasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang adalah ketentuan/ketetapan yang dibuat bagi orang-orang yang telah melanggar hukum. RUU ITE ini dibuat dan diperuntukkan kepada para pelaku kejahatan yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Dengan semakin majunya dunia ITE, semakin banyak pula kejahatan yang berhubungan dengan ITE yang sangat-sangat meresahkan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan RUU ITE ini untuk mengantisipasinya. 
Secara umum, isi dari materi UUITE ini dibagi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. UU ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media internet, baik itu berupa transaksi maupun pemanfaatan informasi. UU ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi siapa saja pelaku kejahatan melalui internet. UUITE memberikan ketenangan/kenyamanan bagi para pelaku bisnis yang menggunakan internet sebagai medianya, juga termasuk para masyarakat umum untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Sejarahnya Penyusunan materi UUITE disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Proses penyusunannya, Tim Unpad yang bekerjasama dengan para pakar di ITB membuat naskah akademisnya dengan nama RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Dan tim UI dengan naskah akademisnya dengan nama RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Beberapa materi yang diatur UUITE bagi para pelaku bisnis, antara lain:
1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &  Pasal 6 UU ITE);
2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi untuk cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.    konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.    akses ilegal (Pasal 30);
3.    intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.    gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.    gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.    penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

B.     Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan sebuah ketentuan/ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang ditujukan bagi siapa saja orang yang melakukan kejahatan/perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitanya dengan teknologi informasi sesuai bagaimana UU tersebut diatur.
UU tersebut dibuat untuk menganisipasi tindakan para cybercrimes yang meresahkan para pengguna TI.

UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
A.    Pengertian UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c.       Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      sinematografi;
c.       fotografi;
d.      database; dan
e.       karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

B.     Analisis  UU No. 19 tahun 2002
Dalam UU ini dibuat sebagai perlindungan hak cipta dari seorang yanga membuat/melahirkan suatu hasil karya dengan keterampilan, kemampuan imajinasi dan keahlian suatu bidang yang dituangkan dalam suatu karya yang baru. Ciptaan dapat dibuat dengan alat apapun termasuk media TI. Ciptaan dapat disebar untuk dibaca, didengar dan dilihat masyarakat umum. Hak cipta ini diberikan kepada pemilik karya dan orang-orang yang dihendaki oleh penciptanya.
Dalam mendapatkan hak cipta, pencipta harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal. Permohonan hak cipta berupa lisensei, yakni izin hak cipta sebagai pemegang karyanya, termasuk orang yang dikehendaki untuk diumumkan, perbanyak dan persyaratan yang terkandung didalamnya.

Contoh Kasus :

PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Hasil Analisis : kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta dari karya lagu yang telah diterbitkan PT.MusikIndonesia oleh PT.Melayuku. Menjiplak/meniru, merubah sedikit ataupun banyak adalah sebuah pelanggaran hukum hak cipta dari yang pemilik karya, karena dengan menerbitkan lagu yang hampir sama yang dibuat oleh  PT.Melayuku tentunya akan menjadi perebutan klaim atas karya yang sebenarnya. Timbulnya akan menjadi permusuhan atau pergugatan atas karya yang ditiru tentunya akan merugikan bagi 2 belah pihak. Dan bagi pihak peniru akan memberi tanggapan buruk kepada masyarakat tentang kemampuannya. Karya seni merupakan hal susah untuk dibuat secara langsung, butuh keahlian khusus dan waktu yang tidak sedikit untuk membuatnya. Jadi hargailah karya seseorang/kelompok karena jika karya kita diklaim, tentunya kita juga tidak terima bukan.

Kamis, 24 April 2014

Sertifikasi keahlian di bidang IT ( Nasional dan Internasional ) (Tugas 2)

tugas 2 etika dan profesionalisme TSI#

Bekerja pada pekerjaan dibidang IT menuntut seseorang yang berkecimpung dalam dunia IT ini harus mengembangkan kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya untuk tetap bisa mengikuti perkembangannya. Walaupun orang yang sudah pada level “ahli” pun tetap harus mengasah terus kemampuannya karena semakin ke depannya ilmu yang dimilikinya bisa saja akan ketinggalan atau tidak terlalu digunakan lagi pada masa depan.
Suatu objek pembuktian tentang keahlian sangat dibutuhkan untuk mendapat pengakuan tentang keahlian atau spesialis seseorang, maka dari itu sertifikasi sangat dibutuhkan termasuk pada bidang IT. Dengan adanya sertifikasi akan lebih mudah menduga suatu kemampuan orang tersebut dengan nilai dari standai kompetensi sertifikasi tersebut terutama bagi perusahaan yang mencari calon pegawainya yang harus mengetahui pengalaman apa yang dimilikinya pada bidang IT.
Sertifikasi akan diberikan jika seseorang yang mengikuti kegiatan keahlian dan lulus standar suatu pencapaian yang ditetapkan oleh pemberi Sertifikasi, jadi sertifikasi inilah yang merupakan bukti pencapaiannya menjadi seorang ahli.

Jenis sertifikasi
Pada umumnya masyarakat mengenal 2 jenis sertifikasi dasar, yaitu:
Sertifikasi akademik (sebenarnya tidak disebutkan sebagai suatu sertifikasi), yang diberikan kepada seseorang dengan menyandang gelar, Sarjana, Master, prof, dll.
Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.

Keuntungan Sertifikasi
Dengan memiliki Sertifikasi akan memudahkan seseorang memperoleh kesempatan pekerjaan yang lebih banyak dengan posisi yang layak pada perusahaan, pengakuan seorang yang Profesional pada bidangnya kepada yang memperkerjakannya, lebih mudah mendapat promosi dengan posisi yang lebih tinggi lagi dalam perusahaan, dan juga dengan reputasi yang baik dan bagus akan menempatkan dirinya dapat berkompeten dengan para Profesional manca negara, serta meningkatkan kepercayaan dirinya akan lebih tinggi.

Tujuan Sertifikasi
Tujuan dari Sertifikasi adalah  akan terbentuknya ahli IT yang high quality dengan standar kerjanya yang sangat baik/tinggi, serta melahirkan  Profesional yang terus berlanjut.

Sertifikasi internasional
Sertifikasi untuk Office
Aplikasi desktop pada komputer untuk mengerjakan pekerjaan kantor mungkin sudah tak asing lagi didengar telinga para pengguna komputer, yaitu Microsoft Office mungkin telah menjadi aplikasi yang paling popular dan bersahabat dengan kita para pemakai windows. Banyaknya fitur dan utility dalam satu aplikasi sangat bermanfaat bagi pekerjaan kita. Mulai membantu menulis teks, membuat tabel, diagram, dll. Kemudahan dalam penggunaannya yang membuat aplikasi ini sangat populer karena tidak perlu mempelajarinya sangat mendalam. Akan tetapi pemanfaatan dari utilitas yang rendah membuat aplikasi ini tidak digunakan secara efisien sepenuhnya padahal banyak feature yang disediakan microsoft office
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) merupakan sertifikasi premium dari aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini adalah standar global untuk validasi pengakuan keahlian dalam menggunakan aplikasi Microsoft Office didalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi tentang pemahaman lebih menyeluruh untuk program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, peningkatan kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, serta meningkatkan kemampuan untuk dapat keahlian mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
Sertifikasi Office Specialist juga terdapat tawaran sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000 yaitu program diluar dari program yang suite microsoft office. Ujian dari sertifikasi Office Specialist buat Microsoft Project lebih difokuskan pada kemampuan individu menggunakan berbagai tool/feature Microsoft Project dalam pelaksanaan berbagai step dari proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.

Daftar Authorized Training Partners
Daftar berikut adalah beberapa training center yang memberikan pelatihan kepada anda untuk melakukan ujian mendapatkan sertifikasi, daftar ini hanya panduan buat anda yang masih ragu ataupun menambah pengalaman agar lebih ahli dan lancar saat ujian sertifikasi  tidak ada salahnya anda memilih training tersebut sesuai yang anda inginkan. Training ini bekerja sama dengan vendor pembeir sertifikasi.
Vendor Training Partners
Adobe Digital Studio
Alias Digital Studio
CIW PT Intellisys TriPratama
PT Executrain Nusantara Jaya
CompTIA PT States Information technology
Informatics
Cisco Training Partners (PT Datacraft Indonesia)
PT Inixindo
80 lembaga pendidikan yang menjadi Cisco Academy Partner
Macromedia Digital Studio
Sekolah Web Indonesia
Informatics
Microsoft PT Asaba Computer Center
PT Ebiz Infotama
PT Executrain Nusantara Jaya
PT Intellisys TriPratama
PT Iverson Technology
PT Mitra Integrasi Informatika
PT NETtrain Infotama
PT Sarana Solusindo Informatika
PT Sentra Karya Informatika
Oracle PT Asaba Computer Center
PT Inixindo
PT Mitra Integrasi Informatika
SUN PT Inixindo
WOW WEB-C

Sertifikasi Nasional :
Hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika sangat bermanfaat bagi para SDM yang bekerja dibidang telekomunikasi, multimedia dan informatika (telematika) untuk  dapat memperoleh dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang kerjanya.
Pengembangan standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi profesi tenaga kerja diperlukan dengan seiring perkembanan TIK dan juga lebih banyak dibutuhkan tenaga ahli dibidang ini. LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah tetapi setelah terbentuk dijalankan oleh para komunitas Telematika dan bersifat independen. Mereka bertugas menetapkan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.

KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA
Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rekomendasi profesionalisme bagi industri telematika di manca negara. Lembaga ini bersifat independen dan profesional dalam melaksanakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang telah berhasil melakukan uji kompetensi yang ditentukan.
Materi kompetensi yang diujikan disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI adalah para ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam pelaksanaan uji kompetensinya dengan menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika adalah pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian dilaksanakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes dengan dipandu dan mengerjakannya melalui media komputer juga penilaiannya.
Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :
1.      Metode ujian in aplication
2.      Sistem penilaian Output Based Oriented
3.      Penilaian hasil tes instan dan otomatis
4.      Multi language
5.      Pemberian soal random/acak
6.      Soal ujian terenkripsi
7.      Laporan hasil ujian sangat detail
8.      Integritas ujian terjaga

LANDASAN HUKUM LSP-TELEMATIKA
1.      Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.      Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
3.      Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-67/BNSP/VII/2009 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
4.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.      Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
6.      Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
7.      Pedoman BNSP 201, 202

TUGAS LSP TELEMATIKA :
1.      Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
2.      Membuat materi uji kompetensi
3.      Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
4.      Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
5.      Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
6.      Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024

SISTEM KERJA LSP-TELEMATIKA


Untuk nasional ada 2 jenis Sertifikat yang sudah diterbitkan LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
a)      Certificate of Competence
Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) adalah bukti suatu pengakuan atas kompetensi seseorang setelah  melakukan dan menyelesaikan uji standar kompetensi dalam suatu bidang kerja.
b)      Certificate of Attainment
Untuk Sertifkasi ini penilaian atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan dari pasar.


http://vhyo17.wordpress.com/2011/05/27/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it/

Judul Lain